Bagaimana Jika Perempuan Ber I'tikaf? | Muhafaz.com




Sepuluh hari terakhir di bulan ramadhan, kita di anjurkan untuk melakukan i'tikaf di masjid.
Hadits dari ‘Aisyah ra mengatakan bahwa:

أن النبي ص.م. كان يعتكف العشر الأواخر من رمضان حتى توفاه الله ، ثم اعتكف أزواجه من بعده

“Nabi Muhammad saw beri’tikaf di sepuluh hari 

terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian para istri beliau beri’tikaf sepeninggal 

beliau.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Umumnya, I'tikaf lebih banyak dilakukan oleh para lelaki, lalu untuk perempuan bagaimana?
Imam Al-Kasani menyatakan dalam kitab Bada’i, jilid 2 :

Para ulama fiqih menilai bahwa tidak ada syarat 

Laki-laki dalam i’tikaf ini.

Artinya, perempuan pun diperbolehkan untuk beri’tikaf. Namun Berbeda dengan perempuan yang sudah bersuami, akan diperbolehkan yaitu dengan syarat sudah mendapatkan izin dari suami, dan tidak sedang dalam kondisi haidh maupun nifas, terlebih juga hendaknya menjaga adab-adab keluar rumah.


Rasulullah saw bersabda:
اعذنوا للنساء بالليل الى المساجد

“Izinkanlah untuk para perempuan pergi ke masjid di malam hari” (HR. Bukhari dan Muslim)


Terhadap perempuan yang haidh Rasulullah SAW juga bersabda:
لا أحل المسجد لحائض ولا جنب

Dari Aisyah ra berkata bahwa 
Rasulullah saw bersabda “Tidak ku halalkan

masjid bagi orang yang haidh’ dan junub.” (HR. Abu Daud)


Mengenai perempuan yang sudah bersuami,
Imam An-Nawawi menjelaskan dalam kitab Al-Majmu’, jilid 6 :

Jikapun sendainya terjadi hal dimana perempuan beri’tikaf tanpa izin suami maka dalam hal ini i’tikafnya sah namun dalam waktu yang bersamaan perempuan itu berdosa.


Dari keterangan diatas, bahwa perempuan diperbolehkan melakukan i'tikaf di masjid. Terkecuali bagi perempuan yang sedang dalam keadaan haidh dan junub. Jika perempuan yang sudah bersuami beri'tikaf, namun belum mendapatkan izin dari suami, maka i'tikafnya tetap sah, namun ia juga mendapatkan dosa.


Penulis : M. Imam bayhaqi


Baca juga Lamanya waktu i'tikaf yang afdhol

Comments

Popular posts from this blog

Do'a pagi Nabi SAW - Muhafaz

Jendela Santri Part 3 | Cerpen Santri